Afriyani Dijerat Pasal Pembunuhan, Keluarga Pasrah & Ikhlas

Afriyani Dijerat Pasal Pembunuhan, Keluarga Pasrah & Ikhlas

- detikNews
Rabu, 01 Feb 2012 15:59 WIB
Afriyani Dijerat Pasal Pembunuhan, Keluarga Pasrah & Ikhlas
Jakarta - Polisi menambahkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara kepada Afriyani Susanti (29). Mendengar hal itu, keluarga besar Afriyanti hanya bisa pasrah dan mengikhlaskannya.

"Keluarga pasrah. Apa pun yang terjadi ya kita ikhlaskan," kata paman Afriyani, Boy, saat dihubungi detikcom, Rabu (1/2/2012).

Boy menjelaskan, permasalahan yang membelit Afriyani sudah diserahkan seutuhnya kepada pihak pengacara. Keluarga tak tahu harus berbuat apalagi. Keluarga hanya bisa berdoa agar Yang Maha Kuasa memberikan keadilan kepada Afriyani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita nggak ikut campur. Soal perkara kita serahkan ke pengacara. Kita bisa apa? Mau gimana lagi. Kita berdoa saja," ujarnya.

Boy mengatakan sampai saat ini keluarga masih belum bisa bertemu Afriyani. Meskipun keluarga hampir setiap hari mendatangi tahanan.

"Belum bisa dilihat. Kita kan sebenarnya hampir tiap hari ke sana tapi belum bisa," ungkapnya.

Selain dikenai pasal pembunuhan, Afriyani juga dijerat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UU Pemberantasan Narkotika, yang ancaman hukumannya lebih rendah.

(gus/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads