"Dalam RUU diatur untuk membentuk ormas sekurang-kurangnya terdiri dari dua orang sehingga memudahkan untuk mendirikan ormas yang pada akhirnya jumlah ormas sangat banyak," kata Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2012).
Kapolri mengaku kepolisian sulit mengawasi aktivitas ormas yang terlalu banyak di Indonesia sehingga sering menimbulkan konflik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar tidak menimbulkan permasalahan lain yang lebih besar. Selain itu, perlu pengaturan secara tegas tentang larangan penggunaan atribut menyerupai militer atau kepolisian," ujar Kapolri.
(mpr/aan)











































