Kapolri Minta DPR Perketat Pendirian Ormas Melalui RUU

Kapolri Minta DPR Perketat Pendirian Ormas Melalui RUU

- detikNews
Rabu, 01 Feb 2012 15:30 WIB
Kapolri Minta DPR Perketat Pendirian Ormas Melalui RUU
Jakarta - Kapolri Jenderal Timur Pradopo berpendapat syarat pendirian organisasi masyarakat (ormas) sangat mudah. Ia meminta agar DPR turun tangan memperketat pendirian ormas dalam revisi RUU ormas.

"Dalam RUU diatur untuk membentuk ormas sekurang-kurangnya terdiri dari dua orang sehingga memudahkan untuk mendirikan ormas yang pada akhirnya jumlah ormas sangat banyak," kata Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2012).

Kapolri mengaku kepolisian sulit mengawasi aktivitas ormas yang terlalu banyak di Indonesia sehingga sering menimbulkan konflik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolri juga berharap agar diatur mengenai pencabutan izin serta pembubaran ormas yang telah melakukan pelanggaran hukum dengan kriteria tertentu.

"Agar tidak menimbulkan permasalahan lain yang lebih besar. Selain itu, perlu pengaturan secara tegas tentang larangan penggunaan atribut menyerupai militer atau kepolisian," ujar Kapolri.

(mpr/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads