"Intinya harus ada kesepakatan. Terutama terkait perusahaan yang tidak punya kemampuan untuk bayar upah buruhnya sesuai UMP yang ditetapkan," kata Hatta usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (1/2/2012).
Hatta juga meminta agar pembayaran upah buruh tidak terlambat. Namun, ia membolehkan pengusaha mengajukan penundaan jika memang belum mampu membayar upah pekerjanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menerangkan bahwa kementeriannya sudah berkoordinasi dengan Menakertrans terkait pertemuan antara serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah yang akan diadakan sore ini. Ia berharap hasil pertemuan tersebut akan menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak.
"Menteri tenaga kerja akan bahas masalah ini dengan Apindo. Sehingga dihasilkan keputusan yang baik untuk pengusaha maupun serikat pekerja," tuturnya.
(gah/gah)










































