"Kita mau mengajukan PK untuk menghilangkan predikat pencuri yang ada di Nenek Rasminah. Kita mau memulihkan nama baik Nenek Rasminah," kata kuasa hukum Rasminah, Hotma Sitompoel, di kantor LBH Mawar Saron, Jalan Sunter Boulevard, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2012).
Kapan PK diajukan? "Sedang kita pelajari. Tetapi yang pasti, kita ajukan," jawab Hotma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengimbau kepada para jaksa dan penasihat hukum di seluruh Indonesia, pergi ke pengadilan bukanlah untuk menang. Tetapi, pengadilan itu untuk menegakkan keadilan, bukan mau menang dengan segala cara.
Hotma berpendapat hakim agung yang memvonis kliennya harus diberi sanksi. "Pecat saja itu hakim," kata Hotma yang belum berencana mengajukan putusan MA ini ke Komisi Yudisial (KY).
Rasminah dituduh mencuri 6 piring pada Juni 2010 atas laporan majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri. Dia dituntut hukuman 5 bulan penjara. Dia sempat ditahan selama 130 hari hingga penangguhan penahanannya dikabulkan. Oleh PN Tangerang, Rasminah diputus bebas. Ternyata, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
Oleh MA, Rasminah dihukum 130 hari penjara pada 31 Mei 2011. Namun putusan kasasi tersebut terdapat beda pendapat (dissenting opinion). Ketua majelis hakim Artidjo Alkotsar menyatakan Rasminah bebas. Namun suara Artidjo kalah suara dengan 2 anggota majelis hakim agung lainnya, Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama.
(aan/nrl)











































