"Laporan hasil pemeriksaan BPK investigasi lanjutan atas kasus PT Bank Century merupakan hasil karya BPK berdasarkan fakta yang ditemukan dan apa kaya Undang-undang," tegas Ketua BPK Hadi Purnomo dalam rapat Timwas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2012).
Hal ini disampaikan Hadi di tengah rapat Timwas Century. Dimana sejak rapat dibuka, pimpinan rapat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menuturkan hasil audit BPK bukan audit forensik tapi hanya audit lanjutan yang hasilnya tak maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPK tidak mengurangi dan juga tidak menambah-nambah substansi temuan yang harus dilaporkan," kata Hadi.
Hadi menuturkan audit forensik kasu Bak Century dilakukan dengan standar profesional dan mutu pemeriksaan serta pelaporan. Semua pemeriksa bertanggungjawab untuk memastikan bahwa setiap pemeriksaan dilaksanakan secara kolektif.
"Perlu kami jelaskan susunan tim pemeriksa berjumlah 67 orang dipimpin tiga orang pengarah dari BPK yakni Taufiequrrahman Ruki, Hasan Bisri, dan Moermahadi Djanegara," tegasnya.
(van/ndr)