Keadilan Terkikis, Hotma Dukung Usulan Gerakan 'Piring untuk MA'

Keadilan Terkikis, Hotma Dukung Usulan Gerakan 'Piring untuk MA'

- detikNews
Rabu, 01 Feb 2012 11:30 WIB
Keadilan Terkikis, Hotma Dukung Usulan Gerakan Piring untuk MA
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) 130 hari penjara untuk Rasminah menunjukkan hati nurani MA terkikis. Kuasa hukum Rasminah, Hotma Sitompoel, mendukung usulan gerakan 'Piring untuk MA' untuk mengetuk hati nurani MA.

"Saya dukung usulan itu. Bagus itu," kata Hotma saat menggelar jumpa pers di kantor LBH Mawar Saron, Jalan Sunter Boulevard, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2012).

Namun sebagai pengacara, Hotma terbatas bergerak yaitu dalam bantuan hukum semata. Dia tidak bisa terjun langsung untuk membuat posko 'Piring untuk MA'. Alhasil, dia mempersilakan masyarakat yang akan membentuk posko itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin gerakan ini bisa mengubah putusan MA," ujar pengacara pengoleksi mobil mewah ini.

Seraya berkelakar, Hotma malah usul kalau perlu dibuat juga 'gerakan sop buntut untuk MA'. Sebab dalam kasus tersebut, Rasminah juga dituduh mencuri 1 kg buntut sapi yang hendak dimasak menjadi sop.

"Kita bikin sop buntut biar kita makan bersama. Kita ajak hakim agung. Terutama hakim pintar itu," kata Hotma menyindir hakim agung Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama yang menghukum Rasminah.

Oleh majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri, Rasminah dituduh mencari 1 kg buntut sapi, 6 piring, 500 gram perhiasan dan uang beberapa ratus dolar AS pada tahun 2010. Namun di tingkat tuntutan, jaksa hanya mendakwanya dengan pencurian 6 piring.

Dia dituntut hukuman 5 bulan penjara oleh jaksa. Dia sempat ditahan selama 130 hari hingga penangguhan penahanannya dikabulkan. Oleh PN Tangerang, Rasminah diputus bebas. Ternyata, jaksa mengajukan kasasi ke MA.

Oleh MA, Rasminah dihukum 130 hari penjara pada 31 Mei 2011. Namun putusan kasasi tersebut terdapat beda pendapat (dissenting opinion). Ketua majelis hakim Artidjo Alkotsar menyatakan Rasminah bebas. Suara Artidjo kalah suara dengan 2 anggota majelis hakim agung lainnya, Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama.


(asp/nrl)


Berita Terkait