"Sebagai saksi kasus pengadaan PLTS di Ditjen P2MKT Kemenakertrans," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (01/02/2012).
Pantauan detikcom, Timas tiba di KPK pada pukul 10.00 WIB. Namun, dia enggan berbicara kepada wartawan dan langsung memasuki gedung KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (19/10/2011), Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dalam sidang Timas, menyebut Neneng Sri Wahyuni dan Nazaruddin mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2,7 Miliar. Uang itu lalu dibagikan ke sejumlah pejabat kemenakertrans dan anggota Panitia Pengadaan PLTS.
"Memperkaya Neneng Sri Wahyuni dan Muhammad Nazaruddin sebesar Rp 27 miliar," ujar JPU, Dwi Aries Sudarto.
Selain itu, Aries juga menyebut sejumlah pejabat mendapat jatah, diantaranya Direktur PSPK pada P2MKT Kemenarkertrans, ketua panitia pengadaan PLTS Sigit Mustofa Nurudin, Agus Suwahyono selaku anggota panita, Sunarko, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa, dan Karmin Rasman selaku Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa.
Terkait tersangka yang sama, KPK hari ini juga memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah Mohammad Arstad, PNS Kemenakertrans, dan Muhammad dari Swasta.
(gah/gah)










































