"Menurut AD/ART kan kan kalau jadi tersangka itu otomatis, sudah kasus hukum siapa pun kena. Kalau sudah tersangka otomatis selesai begitu saja,"kata Sutan.
Hal ini disampaikan Sutan sebelum rapat Timwas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah kasus hukum jangan dibilang. Nggak ada barang itu. Selesai begitu saja. KPK kan kalau sudah tersangka tidak seperti kejaksaan ada SP3," papar Sutan.
Namun Sutan berharap semua pihak menghormati proses hukum di KPK. Jangan merongrong untuk menggulingkan Anas.
"Urgensinya melengserkan apa, salah dia apa? Ini kan baru indikasi, itu kan di pengadilan nanti tinggal interpretasinya bagaimana," kata Sutan.
Setelah rapat konsolidasi di DPP, menurut Sutan, internal PD semakin solid. "Makin solid. Insya Allah kita solid," ujarnya.
(van/nrl)










































