"Rapat pukul 3 sore ini di Kemenaker. Kita tetap meminta pemerintah dan pengusaha untuk menetapkan upah sesuai keputusan yang dibuat," kata pengurus Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Sunarno saat dihubungi detikcom, Rabu (1/2/2012).
Keputusan Gubernur Banten, upah rata-rata buruh Rp 1.529.000. Kebijakan itu yang digugat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke PTUN. Pengusaha ingin upah kembali ke angka Rp 1.381.000.
"Kita berharap pemerintah dan pengusaha komitmen dengan keputusan yang ada. Dan pemerintah harusnya siap membantu buruh menjadi pengawas pelaksanaan kebijakan itu," terangnya.
Buruh membuka diskusi dengan kalangan pengusaha. Bila hari ini tidak menemui titik temu, buruh masih membuka kesempatan untuk berdialog. Tapi ya itu tadi, buruh ingin keputusan soal upah tidak diganggu gugat.
"Kalau tuntutan kami tidak didengar, mau tidak mau kami harus lakukan memblokir tol. Kalau tidak kami lakukan, kami tidak akan didengar. Kami meminta maaf kalau blokir yang rencananya 9 Februari mengganggu masyarakat yang lain," jelas Sunarno.
Kelompok buruh, lanjut Sunarno, hanya meminta agar Apindo mencabut gugatan di PTUN dan tidak memprovokasi pabrik lain yang sudah ikut pada keputusan baru itu.
"Dan tidak ada penangguhan pelaksanaan upah yang baru sesuai dengan keputusan gubernur," tuturnya.
(ndr/nrl)











































