"Dia diproses di Propam (Provesi dan Pengamanan), hasilnya dia memang melakukan itu karena kelalaiannya sehingga dijerat Pasal 359 KUHP," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, saat dihubungi detikcom, Rabu (1/2/2012).
Atas perbuatannya itu, HB akan menjalani proses pidana. Sebagai anggota polisi, dia juga akan menjalani sidang kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pemilik senpi, Bripda G lolos dari jeratan pidaha. Dari hasil pemeriksaan, G dinyatakan tidak bersalah.
"Hasil pemeriksaan, dia tempatkan senjatanya betul pada tempatnya, di lemari. Mungkin karena kebiasaan temannya yang bebas melihat-lihat saja," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Bripda HB mengarahkan senjata api jenis revolver ke arah Bripda Farid dengan maksud bermain russian roulete. Adapun, senjata adalah milik G yang diambil dari lemari ketika G tengah mandi.
Sebelum mengarahkan pistol itu kepada Farid, HB mengeluarkan lima peluru dari dalam pistol dan hanya tertinggal 1 peluru saja. Namun tanpa diduga, senjata itu meletus dan menembus kening korban hingga akhirnya korban tewas di tempat.
(mei/mok)











































