"โโHarus gandeng BI dan PPATK untuk cari sumber atau orang yang melunasi kredit BAG kepada First Mujur sebesar Rp 24 miliar," terang mantan Ketua PPATK, Yunus Husein, melalui pesan singkatnya kepada detikcom, Rabu (1/2/2012).
Kedua lembaga ini, lanjut Yunus, dinilai bakal mampu membantu KPK dalam mengusut aliran itu. Tidak hanya itu, KPK juga disarankan untuk ikut menelisik soal transaksi pembelian lahan plasma sawit kepada Ferry Yen. Yunus mencurigai ada hal yang tidak beres dengan pembelian itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan anggota DPR 1999-2004 yang terlibat dalam kasus ini, terungkap ratusan lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang menjadi alat suap itu dibeli PT First Mujur Plantation & Industry dari Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk dan dibayar melalui rekening perusahaan itu di Bank Artha Graha.
Budi Santoso saat menjadi saksi di persidangan, menyatakan bahwa perusahaannya mengajukan kredit berjangka ke Bank Artha Graha yang pencairannya dalam bentuk cek pelawat. Cek itu diserahkan ke Ferry Yen alias Suhardi S, selaku rekan bisnis kebun sawit di Sumatera. Ferry Yen meninggal dunia.
Belakangan, cek pelawat itu telah berpindah tangan ke istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, dan disalurkan oleh orang terdekatnya, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo ke puluhan anggota DPR 1999-2004.
(mok/mei)











































