"Kita minta KY untuk awasi persidangan Nazaruddin," ujar peneliti ICW, Febri Diansyah, saat dihubungi, Rabu (1/2/2012).
Pihaknya, lanjut Febri, beberapa kali mendapat informasi soal lebih banyaknya waktu yang diberikan kepada kubu Nazaruddin dibanding jaksa. Contoh lainnya adalah sikap Ketua Majelis, Dharnawati Ningsih, yang tidak aktif memburu alasan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, M El Idris soal pencabutan BAP nya.
"Pencabutan itu kan harusnya dikejar lebih jauh, apakah ada tekanan atau tidak. Jangan asal menerima begitu saja, kan yang dicari di sini adalah mencari kebenaran," lanjutnya.
Sebelumnya, Idris mencabut seluruh keterangan seputar permintaan fee yang dilakukan oleh Nazaruddin. Pencabutan itu setelah El Idris terus didesak pengacara Nazaruddin.
"Jadi kalimat permintaan fee oleh Nazaruddin dicabut?" kata kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, Rabu (18/1) lalu.
Pertanyaan itu belum sempat dijawab El Idris. Hotman kembali melancarkan pertanyaan serupa dengan nada yang semakin tinggi.
"Jadi seluruhnya yang ada di BAP yang ada kalimat permintaan fee itu dicabut?" ujar Hotma lagi.
El Idris akhirnya menjawab setelah dicecar Hotma. "Ya dicabut otomatis," kata El Idris.
(mok/mei)











































