"Mestinya hakim memberi kesempatan yang sama, berimbang, kepada jaksa, pengacara dan terdakwa," kata peneliti Pukat UGM, Oce Madril, kepada detikcom, Rabu (1/2/2012).
Oce meminta supaya majelis hakim jangan memberikan waktu yang terlampau banyak kepada kubu Nazaruddin dalam menanggapi atau bertanya kepada para saksi. Jika ada salah satu pihak, yang kesempatannya justru dikurangi, hakim tersebut dinilai tidak profesional dalam memimpin sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis juga diminta untuk bisa menjaga sidang agar fokus terhadap perkara yang tengah didakwakan. Hakim diperbolehkan untuk membatasi pertanyaan jika dirasa sudah melenceng dari perkara yang ada.
"Mestinya itu dipotong jika tidak sesuai dengan materi yang diperiksa, harus fokus kepada apa yang diusut, jika tidak, itu bakal mengacaukan kasusnya sendiri," tegasnya.
Dalam sidang lanjutan Nazaruddin, Rabu (25/1) lalu, berlangsung sangat tidak tertib. Penyebabnya, Ketua Majelis tidak cakap dalam memimpin sidang yang menghadirkan salah satu saksi kunci, Yulianis, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group.
Nada tinggi, bentak-bentak, saling interupsi dan saling debat, mewarnai sidang lanjutan ini. Sebagai contoh, pertanyaan soal posisi Yulianis di Permai Group terus diulang belasan kali oleh tim kuasa hukum Nazar. Padahal hal ini sudah ditanyakan oleh majelis.
(mok/mei)











































