"Ketentuan ini berlaku per 1 Februari 2012 dengan masa sosialisasi sampai dengan 29 Februari 2012," ujar Kepala Penertiban PT KAI Daops I, Akhmad Sujadi, dalam rilisnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/1/2012).
Menurut Sujadi, pihaknya juga akan memberikan stempel basah gambar larangan merokok dengan tulisan 'perjalanan bebas asap rokok' pada setiap tiket yang terjual. Stiker peringatan 'dilarang merokok' juga akan ditempel.
Sujadi menambahkan, pihaknya serius memberikan sanksi mulai dari diturunkan di stasiun terdekat bagi penumpang masyarakat umum maupun pegawai PT KAI yang menolak untuk ditertibkan.
Sujadi menuturkan, peraturan ini diterapkan untuk menindaklanjuti instruksi Dirut PT KAI perihal larangan merokok di gerbong KA.
"Kadaop awasi pelaksanaannya di lapangan," ucapnya.
(nik/mok)











































