"Kita akan mengajukan PK," kata kuasa hukum Rasminah dari LBH Mawar Saron, Jefri Moses Kam saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (31/1/2012).
Alasan pengajuan PK karena majelis kasasi memasuki pokok perkara. Dalam putusan setebal 18 halaman tersebut, majelis hakim telah menilai diluar kewenangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan selanjutnya, MA harusnya menolak kasasi jaksa. Sebab putusan bebas yang dibuat oleh PN Tangerang adalah bebas murni.
"Di KUHAP tidak ada istilah itu. Dasar hukum mengajukan kasasi apa?" ucap Jefri.
Rasminah dituduh mencuri 6 piring pada Juni 2010 atas laporan majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri. Dia dituntut hukuman 5 bulan penjara oleh jaksa namun dibebaskan hakim PN Tangerang. Dia sempat ditahan selama 130 hari hingga penangguhan penahanannya dikabulkan. Oleh PN Tangerang, Rasminah diputus bebas. Ternyata, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
Oleh MA, Rasminah dihukum 130 hari penjara pada 31 Mei 2011. Namun putusan kasasi tersebut terdapat beda pendapat. Ketua majelis hakim Artidjo Alkotsar, menyatakan Rasminah bebas. Namun suara Artidjo kalah suara dengan 2 anggota majelis hakim agung lainnya, Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama.
(asp/vta)










































