Dihukum 130 Hari Bui karena Curi 6 Piring, Rasminah Ajukan PK

Dihukum 130 Hari Bui karena Curi 6 Piring, Rasminah Ajukan PK

- detikNews
Selasa, 31 Jan 2012 20:35 WIB
Dihukum 130 Hari Bui karena Curi 6 Piring, Rasminah Ajukan PK
Jakarta - Putusan 130 hari penjara untuk Rasminah oleh Mahkamah Agung (MA) karena mencuri 6 piring tidak diterima begitu saja. Rasminah lewat kuasa hukumnya berencana mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

"Kita akan mengajukan PK," kata kuasa hukum Rasminah dari LBH Mawar Saron, Jefri Moses Kam saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (31/1/2012).

Alasan pengajuan PK karena majelis kasasi memasuki pokok perkara. Dalam putusan setebal 18 halaman tersebut, majelis hakim telah menilai diluar kewenangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majeils kasasi tidak boleh memeriksa pokok perkara atau disebut dengan judex juris. Tapi dalam kenayataannya, dia melakukan itu. Ini melanggar hukum," kata Jefri memberikan argumen.

Alasan selanjutnya, MA harusnya menolak kasasi jaksa. Sebab putusan bebas yang dibuat oleh PN Tangerang adalah bebas murni.

"Di KUHAP tidak ada istilah itu. Dasar hukum mengajukan kasasi apa?" ucap Jefri.

Rasminah dituduh mencuri 6 piring pada Juni 2010 atas laporan majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri. Dia dituntut hukuman 5 bulan penjara oleh jaksa namun dibebaskan hakim PN Tangerang. Dia sempat ditahan selama 130 hari hingga penangguhan penahanannya dikabulkan. Oleh PN Tangerang, Rasminah diputus bebas. Ternyata, jaksa mengajukan kasasi ke MA.

Oleh MA, Rasminah dihukum 130 hari penjara pada 31 Mei 2011. Namun putusan kasasi tersebut terdapat beda pendapat. Ketua majelis hakim Artidjo Alkotsar, menyatakan Rasminah bebas. Namun suara Artidjo kalah suara dengan 2 anggota majelis hakim agung lainnya, Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama.

(asp/vta)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini