Hakim menilai dalil gugatan mereka tidak terbukti. "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten, saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (31/1/2012).
Majelis hakim menilai gugatan Lily dan Effendi tidak terbukti. Putusan ini dijatuhkan jelang maghrib dengan dua hakim anggota lainnya Eka Budi Prijanta dan Sujatmiko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim justru menerima dalil tergugat PKB yang menyatakan bahwa pemecatan didasarkan masalah kedisiplinan Lily dan Effendi di PKB.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum DPP PKB, Anwar Rahman, menyatakan Lily dan Effendi memang sudah selayaknya dipecat dari PKB. Sebab, mereka tidak pernah mengikuti rapat internal PKB.
"Bahkan dalam pengakuan di persidangan mereka mengaku tidak pernah lagi menginjakkan kakinya di PKB," jelas Anwar.
Anwar mengatakan, penolakan gugatan terkait pergantian antarwaktu di PKB ini sudah dilayangkan ketiga kalinya oleh Lily dan Effendi, yang seluruhnya ditolak. Apabila, penggugat mengajukan kasasi, Anwar meyakini upaya hukum itu akan ditolak kembali oleh MA.
Sebelumnya, dalam putusan sela PN Jakpus, gugatan Lily dan Effendi diterima oleh majelis hakim. Sebab, sengketa pemecatan itu dinyatakan gagal diupayakan diselesaikan di Mahkamah Tahkim PKB.
(asp/vit)











































