Berdasarkan data pusat informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Selasa (31/1/2012), Miranda tercatat melaporkan kekayaannya pada 28 November 2006. Sebelumnya, dia juga sudah melapor pada 20 April 2001.
Tidak ada lagi laporan yang tercatat di KPK setelah tahun 2006. Padahal Miranda habis masa jabatannya di Bank Indonesia pada tahun 2008.
Untuk diketahui, seorang penyelenggara negara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, wajib melaporkan kekayaannya. Hal itu harus dilakukan, sebelum, selama dan sesudah menjabat.
Selain itu, dia juga harus melaporkan kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. "Dia juga harus mengumumkan harta kekayaannya," kata juru bicara KPK Johan Budi SP.
Sebelumnya KPK telah menaikkan status Miranda S Gultom sebagai tersangka dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Dia dijerat dengan pasal penyuapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(mad/lh)











































