"Mengabulkan permohonan pemohon. Memindahkan terdakwa dari tahanan rumah negara menjadi tahanan kota," kata ketua majelis hakim, Herlina Manurung, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Soemarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (31/1/2012).
Majelis hakim menilai terdakwa mempunyai jaminan yang bersedia bertanggung jawab dan berkelakuan baik. Selain itu, barang yang dituduhkan dicuri nilainya juga tidak signifikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapati putusan ini Samsu pun girang. Lewat kuasa hukumnya, dia meminta jaksa untuk membuktikan semua tuduhan terhadapnya. "Di BAP, klien kami dituduh mengambil celana dalam dan BH satu almari. Buktikan dong," pinta kuasa hukum Samsu, Jefri Moses Kam.
Juwita melaporkan pencurian celana dalam dan BH yang dilakukan oleh mantan kekasihnya, Samsu Alam, pada April 2011. Sebelumnya mereka hidup serumah tanpa pernikahan. Tetapi di tengah jalan mereka berpisah.
Pada Oktober 2011, Samsu mendapat panggilan untuk berlayar. Samsu pun berkemas dan bersiap-siap untuk melaut. Versi Samsu, tatkala mengemasi barang bawaannya, terseliplah celana dalam dan BH milik Juwita. Saat hendak mengembalikan lingerie tersebut, dia malah ditangkap polisi dari Polsek Ciracas dan diproses hukum.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, Samsu telah berkali-kali mengambil celana dalam dan BH Juwita. Bahkan saat melapor ke polisi, Juwita sampai tidak memakai dalaman dan harus membeli yang baru di toko. Selain mencuri lingerie, Samsu juga pernah dilaporkan oleh Juwita karena menganiaya. Namun laporan penganiayaan ini tidak bisa diproses lebih lanjut karena kurang barang bukti.
(asp/nrl)










































