"Kebanyakan kasus korupsi di negara kita kan pengadaan barang dan jasa. Tapi sayangnya banyak jaksa dan juga hakim tidak tahu soal itu," kata Leo usai acara eksaminasi publik kasus tindak pidana korupsi di kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2012).
Kurangnya pemahaman inilah yang jadi menjadi penyebab rendahnya vonis yang diberikan hakim. Leo menilai baru penyidik KPK yang sudah menguasai peraturan mengenai pengadaanbarang dan jasa. Ia menyarankan agara hakim dan jaksa belajar lebih dalam mengenai masalah pengadaan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Leo mengatakan menghadirkan saksi ahli pengadaan barang dan jasa dalam persidangan kurang tepat. Hal ini karena keterangan saksi ahli terkadang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim.
"Kalau saksi ahli kan bisa didengar, bisa juga tidak," jelasnya.
(nal/nal)










































