"Ditangkap tadi malam pukul 22.00 WIB di Bongkaran, Tanah Abang," kata Kanit Reskrim Tanah Abang, Iman Setiawan, di Mapolsek Tanah Abang, Jl Penjernihan, Jakarta, Selasa (31/1/2012).
Kakek yang biasa disapa Pak Dhe ini, mengaku menjual minuman keras untuk hidupi keluarganya. Menurut Iman, dalam sehari Pak De mendapat pemasukan sebesar Rp 30 ribu dari kegiatan menjual minuman keras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kakek yang sudah itu tahun berjualan di kawasan tersebut, saat ini ditahan dalam ruang tahanan Mapolsek Tanah Abang. Ia diancam Perda tentang penjualan Miras.
(lh/lh)











































