Kedua tersangka tersebut adalah Besman Edward Siregar Alias Edo (30), warga Jl. Matahari Raya, Helvetia, Medan dan Tegar Marcos Gultom (28), warga Jl. Kemuning, Helvetiah, Medan.
Tersangka ditangkap setelah GNH (15), seorang gadis belia asal Kabupaten Serdang Bedagei (Sergei), bersama keluarganya melapor ke Mapolsekta Medan Baru karena diperkosa keduanya secara bergiliran di Hotel Rakasih, Jl. Wahid Hasyim, Medan, Minggu (29/1) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban kemudian diperkosa secara bergilir oleh Besman Edward Siregar bersama Tegar Marcos Gultom yang telah menunggu di hotel.
Korban berhasil melarikan diri ke arah Jl. Gatot Subroto menjelang subuh saat tersangka tertidur. Korban ditemukan keluarganya pada Senin pagi.
Salah seorang pelaku, Besman, kepada juru periksa Polsekta Medan Baru, mengaku hanya sekali melakukan pemerkosaan. "Kami bergiliran. Saya hanya sekali, kata Besman.
Sementara Kapolsekta Medan Baru, Kompol Doni Alexander mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal 81, 82 Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang ancamkan berlapis. Ancaman hukumannya bisa 10 tahun penjara," kata Doni.
Selain menangkap kedua tersangka, Polsekta Medan Baru juga mengamankan barang bukti satu unit angkot Desa Maju bernoor polisi BK 7283 DK yang digunakan saat kejadian.
(rul/nal)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini