Akhirnya, Polisi Jerat Afriyani dengan Pasal Pembunuhan

Akhirnya, Polisi Jerat Afriyani dengan Pasal Pembunuhan

- detikNews
Selasa, 31 Jan 2012 16:30 WIB
Akhirnya, Polisi Jerat Afriyani dengan Pasal Pembunuhan
Jakarta - Akhirnya pengemudi Xenia, Afriyani Susanti (29), dikenakan pasal pembunuhan oleh polisi. Pertimbangan itu diambil setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap Afriyani.

"Ya kemungkinan pasal pembunuhan 338 KUHP, ancamannya 15 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat dihubungi detikcom, Selasa (31/1/2012).

Rikwanto menjelaskan saat ini Afriyani terus diperiksa. Penyidik menemukan indikasi yang bisa menjerat dan mengkaitkan pelaku dengan pasal pembunuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal nanti terlibat atau tidaknya bagaimana hakim," tuturnya.

Afriyani pada Minggu 22 Januari lalu menabrak belasan pejalan kaki. 9 Orang pejalan kaki meninggal dunia. Afriyani diduga menenggak minuman keras dan ekstasi sebelum peristiwa terjadi. Dia kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Sebelumnya Afriyani dijerat UU Lalu Lintas yang ancamannya hanya 6 tahun penjara.

(ndr/vta)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads