"Ya kemungkinan pasal pembunuhan 338 KUHP, ancamannya 15 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat dihubungi detikcom, Selasa (31/1/2012).
Rikwanto menjelaskan saat ini Afriyani terus diperiksa. Penyidik menemukan indikasi yang bisa menjerat dan mengkaitkan pelaku dengan pasal pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afriyani pada Minggu 22 Januari lalu menabrak belasan pejalan kaki. 9 Orang pejalan kaki meninggal dunia. Afriyani diduga menenggak minuman keras dan ekstasi sebelum peristiwa terjadi. Dia kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Sebelumnya Afriyani dijerat UU Lalu Lintas yang ancamannya hanya 6 tahun penjara.
(ndr/vta)











































