"Penyerahannya di Jakarta. Saya membawa 26 cek dari Seluma. Saya menyerahkan langsung ke tujuh anggota dewan. Sisanya saya titipkan," tutur Ali saat bersaksi di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (31/1/2012).
Masing-masing cek, lanjut Ali, bernilai Rp 50 juta rupiah. Penyerahan dilakukan pada 25 Maret 2011 di Hotel Megamatran, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 23 Maret, Pirin menelpon saya. Dia bilang 'enak saja PT PSP dapat proyek tapi kita tidak dapat!,"" tutur Ali.
Meski membenarkan memberi cek ke anggota DPRD, pengakuan Ali ini masih sedikit berbeda dengan fakta persidangan sebelumnya. Murman dalam persidangan mengaku Ali Amra memberi uang kepada 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma, bukan 26.
Ali yang pada 20 Januari 2012 ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a dan b dan atau Pasal 13. Dia diduga memberikan suap kepada anggota DPRD terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Nomor 12 Tahun 2010.
(fjr/lh)










































