ICW Nilai Vonis Atas Mantan Mensos Terlalu Ringan

ICW Nilai Vonis Atas Mantan Mensos Terlalu Ringan

- detikNews
Selasa, 31 Jan 2012 15:59 WIB
Jakarta - LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hukuman atas mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah, terlalu ringan. Sebab hakim banyak mengabaikan fakta persidangan.

"Kami menganggap vonis terlalu ringan. Putusan 1 tahun 8 bulan penjara jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang berharap hakim menjatuhkan 3 tahun penjara," kata aktivis ICW, Febridiansyah dalam jumpa pers di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2012).

Selain itu, dia juga menyayangkan JPU yang menutut terdakwa dengan sanksi pilihan yang ringan dan tidak menggunakan pasal dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Tuntutan ini juga menjadi tanda tanya besar sebab terdakwa tidak dikenai denda mengganti kerugian negara.

"Fakta persidangan menyebutkan terdapat aliran ke yayasan milik terdakwa sebesar Rp 800 juta. Namun JPU tidak mengembangakan keterangan saksi tersebut untuk membuktikan terdakwa tidak menikmati korupsi. Akibatnya majelis hakim menilai terdakwa tidak turut menikmati hasil korupsi," terang Febri.

Lebih lanjut Febri menjelaskan hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengambil kesimpulan yang tidak sesuai. Yaitu adanya kesimpulan tidak menikmati hasil korupsi tanpa menghubungkan aliran dana terlebih dahulu.

Seperti diketahui, Bachtiar Chamsyah dihukum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta selama 1 tahun 8 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kebijakan. Putusan tersebut juga telah diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sekitar pertengahan tahun lalu. Saat ini Bachtiar sudah menghirup udara bebas karena masa tahanannya sudah habis.


(asp/vta)


Berita Terkait