Jimly: KY Harus Diikutkan dalam Pemilihan Ketua MA

Jimly: KY Harus Diikutkan dalam Pemilihan Ketua MA

- detikNews
Selasa, 31 Jan 2012 15:18 WIB
Jimly: KY Harus Diikutkan dalam Pemilihan Ketua MA
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai demokratisasi proses pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) yang ada di dalam internal MA rawan politisasi. Karena seluruh langkah yang ada dalam pemilihan diserahkan kepada MA sendiri.

"Peran KY ditingkatkan dalam proses pencalonannya, sehingga ada peran dari orang luar," papar Jimly usai diskusi Proyeksi Akhir Tahun: Harapan dan Tantangan Komisi Yudisial (KY), di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Selasa (31/1/2012).

Menurut Jimly, proses pemilihan Ketua MA seluruhnya diatur di dalam UUD 1945 pasal 24 tentang Kekuasaan Kehakiman sehingga seluruhnya diserahkan kepada mekanisme internal MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena mekanisme demokratisasi ada di dalam, kelemahanya yang dipilih adalah orang yang paling bersahabat. Ini termasuk hal yang perlu dievaluasi dari kinerja perubahan UUD kita," imbuhnya menanggapi isu yang santer beredar mengenai politik uang satu suara Rp 5 miliar menjelang pemilihan Ketua MA.

Calon Ketua MA adalah hakim agung yang sudah menjadi pejabat struktural di MA. Peluang tersebut diberikan kepada seluruh Ketua Muda MA, kecuali yang sudah mendekati pensiun. Pemilihan pemilihan Ketua MA dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan publik pada 8 Februari 2012. Mereka yang memiliki hak suara adalah 54 hakim agung.

Mereka adalah:

1. Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong
2. Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial, Ahmad Kamil
3. Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN), Paulus Effendi Lotulung
4. Ketua Muda Pidana Umum, Artidjo Alkostar
5. Ketua Muda Agama, Andi Syamsu Alam
6. Ketua Muda Perdata Khusus, Mohammad Saleh
7. Ketua Muda Militer, Imron Anwari
8. Ketua Muda Pembinaan, Widayatno Sastro Hardjono
9. Ketua Muda Pengawasan, Hatta Ali.


(ahy/nrl)


Berita Terkait