"Peran KY ditingkatkan dalam proses pencalonannya, sehingga ada peran dari orang luar," papar Jimly usai diskusi Proyeksi Akhir Tahun: Harapan dan Tantangan Komisi Yudisial (KY), di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Selasa (31/1/2012).
Menurut Jimly, proses pemilihan Ketua MA seluruhnya diatur di dalam UUD 1945 pasal 24 tentang Kekuasaan Kehakiman sehingga seluruhnya diserahkan kepada mekanisme internal MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calon Ketua MA adalah hakim agung yang sudah menjadi pejabat struktural di MA. Peluang tersebut diberikan kepada seluruh Ketua Muda MA, kecuali yang sudah mendekati pensiun. Pemilihan pemilihan Ketua MA dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan publik pada 8 Februari 2012. Mereka yang memiliki hak suara adalah 54 hakim agung.
Mereka adalah:
1. Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong
2. Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial, Ahmad Kamil
3. Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN), Paulus Effendi Lotulung
4. Ketua Muda Pidana Umum, Artidjo Alkostar
5. Ketua Muda Agama, Andi Syamsu Alam
6. Ketua Muda Perdata Khusus, Mohammad Saleh
7. Ketua Muda Militer, Imron Anwari
8. Ketua Muda Pembinaan, Widayatno Sastro Hardjono
9. Ketua Muda Pengawasan, Hatta Ali.
(ahy/nrl)











































