"Perpecahan itu tidak ada, tapi perbedaan pendapat itu biasa saja. Jadi, kenapa harus ada perbedaan pendapat karena untuk menguji, fakta dan alat bukti, namun ketika keputusan sudah keluar itu merupakan keputusan kolegial," jelas Hehamahua usai diskusi di UKI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (31/1/2012).
Menurut Hehamahua, di dalam satu rumah seperti KPK akan sangat wajar kalau ada perbedaan pendapat. Hehamahua pun bercerita, pernah saat KPK jilid I saat menggelar keputusan terjadi perbedaan pendapat, tapi ya itu tadi hal itu lumrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua keputusan KPK harus melalui proses yakni pengujian. Dan di sana, baik penyidik polisi, jaksa, dan juga pimpinan saling memberi pendapat.
"Karena harus diuji, baik antara penyidik dengan jaksa, antara penyidik jaksa dengan direkturnya, dengan deputinya, dan akhirnya antar semua itu dengan pimpinan. Tapi ketika ditemukan cukup alat bukti dan sudah ditetapkan, itu tentu akan berjalan," tuturnya.
Sebelumnya santer beredar isu miring, ada perpecahan di KPK menyusul pengungkapan kasus cek pelawat. Tapi seperti ditegaskan Hehamahua, tidak ada perpecahan, yang ada hanya perbedaan pendapat dan itu hal biasa.
(ndr/vta)











































