Ical Yakin Bisa Seret Ramadhan Pohan ke Pengadilan

Ical Yakin Bisa Seret Ramadhan Pohan ke Pengadilan

- detikNews
Selasa, 31 Jan 2012 14:44 WIB
Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie yakin bisa menyeret Wesekjen Partai Demokrat, Ramadhan Pohan ke meja hijau. Hal ini lantaran semua bukti dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ramadhan terhadap Ical, lewat pernyataan di sejumlah media, sudah memenuhi unsur pidana.

"Bukti yang kita miliki semua unsurnya sudah terpenuhi. Kami yakin dan sangat percaya laporan ini akan sampai ke pengadilan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Aburizal Bakrie, Rudy Alfonso.

Hal itu dikatakan Rudy saat melaporkan Ramadhan Pohan di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (31/1/2012). Rudy ditemani sejumlah anggota tim kuasa hukum dan Wasekjen Partai Golkar, Lalu Mara Satriawangsa.

Bukti yang dilampirkan kuasa hukum Ical yakni salinan berita di JPNN online tanggal 6 Januari 2012. "Dari berita ini kemudian dikutip Rakyat Merdeka dan koran lain," kata Rudy.

Bukti lainnya, papar Rudy, adalah data kepemilikan saham PT Sumber Mineral Nusantara (MSN), yang dituding Ramadhan sebagai 'mesin ATM' Ical dan kelompoknya. Dari data itu, kata Rudy, tidak ada sama sekali tertulis kepemilikan Ical dalam perusahaan di Bima, NTB itu.

"Tidak ada sama sekali kaitannya," kata Rudy menyebut nama pemilik PT SMN yang tertulis dalam data kepemilikan saham.

Rudy mengatakan, pihaknya akhirnya mempolisikan Ramadhan karena yang bersangkutan tidak menggubris somasi yang telah disampaikan. Padahal, kata dia, tenggat waktu somasi itu bisa dimanfaatkan jika Ramadhan merasa ada salah kutip dalam pemberitaan.

"Kami yakin Jawa Pos (JPNN) profesional," tegas Rudy.

Pihak Ical melaporkan Ramdhan dengan tuduhan pasal 310 dan 311 KUHP. Ancaman hukuman terbesar dari kedua pasal itu adalah 4 tahun penjara. Ical merasa dirugikan sebagai pribadi dan sebagai ketua umum Partao Golkar.

(lrn/nal)


Berita Terkait