"Larinya buruh ke jalan tidak bisa dipersalahkan. Buruh merasa DPR tidak bisa mengadvokasi mereka dan pengadilan tidak bisa memberikan keadilan. Jadi upaya mencari keadilan dengan memblokir jalan tol bisa dibenarkan," jelas Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat saat dimintai tanggapannya, Selasa (31/1/2012).
Nurkholis menilai, upaya memblokir jalan tol itu bisa dilihat sebagai sebuah pukulan bagi saluran politik dan mekanisme hukum, di mana buruh menyuarakan aksi di jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurkholis melihat aksi blokir tol sebagai sebuah metode baru perjuangan kaum buruh, di mana aksi terdahulu semisal di depan Istana atau Gedung DPR justru tidak mendapatkan perhatian.
"Sekali-kali buruh membuat mogok kota ya tidak apa-apalah, selama ini mereka bertahun-tahun mendapatkan tekanan," jelasnya.
Para buruh di Tangerang berencana memblokir jalan tol pada 9 Februari bila perundingan buruh,pemerintah dan pengusaha berakhir buntu pada 1 Februari.
Ancaman buruh itu muncul karena pengusaha di Tangerang (Apindo) menggugat ke PTUN SK Gubernur Banten tentang UMK. Sesuai SK Gubernur Banten, upah buruh dibagi menjadi 3 kategori yakni kelompok industri keras, kimia, dan logam Rp 1.758.000, kelompok 2 Rp 1.682.000, dan kelompok 3 Rp 1.605.000. Apindo ingin upah buruh sesuai dengan kesepakatan dewan pengupahan di angka Rp 1.381.000.
(ndr/nrl)











































