"Jangan disepelekan. Pandangan saya, publik menghendaki tokoh muda yang menjadi pemimpinnya," kata Benny kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2012).
Menurut Benny tak bisa menuduh Anas terlibat dalam tindak korupsi tanpa fakta hukum. Sementara proses di internal PD juga tidak bisa selama tak ada bukti hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ia berharap rekan seniornya di PD menghormati proses hukum. Mengingat segala sesuatu di PD diatur AD/ART.
"Alasan pemberhentian itu sesuai AD/ART. Tidak bisa sembarangan pertimbangannya," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Dewan Pembina PD Ajeng Ratna Suminar mengatakan bahwa Dewan Pembina PD mengadakan rapat khusus menyangkut posisi Ketum PD Anas Urbaningrum. Anas akan diberhentikan dari posisinya jika terbukti melanggar hukum.
"Kalau memang terlibat memang harus diganti. Memang kemarin membahas khusus masalah itu," kata Ajeng kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2012).
Dewan Pembina PD ternyata tak hanya membahas khusus rencana penggantian Ketum PD Anas Urbaningrum. Sejumlah nama pengganti Anas telah disiapkan.
"Ada beberapa nama yang sudah disiapkan. Ada tiga atau empat nama," kata Ajeng.
(van/lh)











































