Jimly: Hukum Acara Sudah Ketinggalan Zaman, Perlu Dimodernisasi

Jimly: Hukum Acara Sudah Ketinggalan Zaman, Perlu Dimodernisasi

- detikNews
Selasa, 31 Jan 2012 13:00 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah ketinggalan zaman. Jimly mengusulkan KUHAP dimodernisasi.

"Saya berharap pejabat memperluas cakrawala berpikirnya. Semua lembaga hukum kita tidak ada yang dipercaya, banyak putusan peradilan yang tidak dilakukan dan itu tidak apa-apa. Semua lembaga hukum kita harus dirombak karena hukum acara kita sudah ketinggalan zaman," kata Jimly dalam diskusi di Komisi Yudisial, Jl Kramat, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2012).

Jimly membandingkan peristiwa bom Bali dengan serangan teroris di Norwegia. Menurutnya sidang bom Bali baru digelar setelah beberapa tahun kejadian itu berlangsung, sedangkan di Norwegia 5 hari setelah peristiwa itu langsung digelar sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indonesia ini tidak efisien," katanya.

Jimly memberikan contoh lain, yaitu kasus Nunun Nurbaetie dan Miranda Gultom. Menurut dia, keduanya sudah dipanggil sejak 2010 tapi baru ditetapkan sebagai tersangka dua tahun kemudian.

"Nanti habis waktu petugas untuk memanggil mereka dan lama-lama habis kesabaran rakyat, nanti ketika divonis dapat remisi dan dipotong masa tahanan. Ini menunjukkan bobroknya hukum kita. Perlu ada modernisasi hukum, modernisasi proses dan mordernisasi tata kelola. Harus secara revolusioner, asal ada keberanian dan semua pejabat harus kreatif," katanya.

(nal/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini