Kasus Anak di Makassar dan Sijunjung, Beda Polisi Beda Penanganan

Kasus Anak di Makassar dan Sijunjung, Beda Polisi Beda Penanganan

- detikNews
Selasa, 31 Jan 2012 12:25 WIB
Jakarta - Komisi III DPR menilai ada perbedaan penanganan yang dilakukan polisi terhadap tindak kriminal yang melibatkan anak-anak. Berbeda polisi yang menanganinya, berbeda pula perlakuan yang diberikan kepada pelakunya.

FA, remaja 14 tahun pencuri kotak amal masjid harus mendekam di tahanan Sijunjung, Sumatera Barat, hingga bunuh diri. Sementara, HRR, bocah penabrak 15 orang di Makassar kini sudah dikembalikan ke orangtuanya.

"Sama-sama usia 14 tahun, sama-sama melanggar hukum, tapi nasibnya tidak sama," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (31/1/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat melakukan kunjungan ke Sijunjung bersama anggota komisi hukum DPR lainnya, Martin sempat mengkonfirmasi alasan penahanan FA. Menurut polisi setempat, pihaknya tidak tahu cara penanganan seorang kriminal anak-anak.

"Saya menyesalkan bahwa aparat polisi di daerah-daerah ada yang tidak tahu bagaimana membedakan cara menangani kasus anak-anak dengan orang dewasa yang tidak perlu harus ditahan," jelasnya.

Politisi Gerindra ini menambahkan, seharusnya polisi di Sijunjung tidak menahan FA terlalu lama. Proses mediasi si anak dengan pengurus masjid harus diutamakan. "Pasti FA tidak akan meninggal secara tragis gantung diri di kamar mandi ruang tahanannya," ucap Martin.

Sementara HRR di Makassar kini sudah menghirup udara bebas. Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP M Hidayat mengatakan, HRR sengaja dipulangkan karena ia harus masuk sekolah.

HRR juga akan dijadikan sebagai duta Polantas untuk membantu program sosialisasi larangan menggunakan kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur. Kasus yang dialami HRR nantinya akan dijadikan contoh buruk bagi rekan sebaya HRR.

(mad/lh)


Berita Terkait