"Kalau ada gerakan piring untuk MA, saya yang akan pertama kali menyumbang," kata komisioner Komnas HAM, Saharuddin Daming saat berbincang dengan detikcom, Selasa (31/1/2012).
Menurut Daming, putusan ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Sebab, di PN Tangerang, Rasminah divonis bebas. Di tingkat kasasi di MA, satu hakim memutus bebas tetapi kalah oleh 2 hakim lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini semakin menguatkan persepsi bahwa orang miskin dilarang berperkara. Sebab keadilan hanya tajam ke masyarakat bawah tetapi tumpul ke masyarakat yang mempunyai akses kekuasaan.
"Keadilan yang diproduksi oleh pengadilan tak ubahnya pisau, tajam ke bawah, tumpul ke samping dan ke atas. Masyarakat miskin tidak punya daya," ujar penyandang tunanetra ini.
Secara umum, pihak Komnas HAM sangat menyesalkan putusan MA yang justru kontraproduktif untuk melakukan perbaikan citra peradilan pengadilan. Apalagi saat ini citra pengadilan makin terpuruk di tengah tingkat kepercayaan publik yang menilai pengadilan sebagai benteng keadilan terakhir.
"MA sebagai puncak peradilan yang berfungsi mengawal keadilan tidak mampu memproduksi putusan dengan menyerap perasaan keadilan masyarakat. Kepada siapa lagi berharap?" komentar Daming.
Rasminah dituduh mencuri 6 piring pada Juni 2010 atas laporan majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri. Dia dituntut hukuman 5 bulan penjara oleh jaksa namun dibebaskan hakim PN Tangerang. Dia sempat ditahan selama 130 hari hingga penangguhan penahanannya dikabulkan. Oleh PN Tangerang, Rasminah diputus bebas. Ternyata, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
Oleh MA, Rasminah dihukum 130 hari penjara pada 31 Mei 2011. Namun putusan kasasi tersebut terdapat beda pendapat. Yaitu ketua majelis hakim Artidjo Alkotsar, menyatakan Rasminah bebas. Suara Artidjo kalah suara dengan 2 anggota majelis hakim agung lainnya, Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama.
(asp/nrl)










































