"Saya tak ingin mengomentari ormas untuk mengeluarkan itu (sertifikasi halal). Silakan saja. Itu bukan urusan kita," ujar Ketua MUI, Amidhan, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (31/1/2012).
Dia menjelaskan MUI sudah memiliki pengalaman selama 22 tahun melakukan standardisasi halal sesuai syariah Islam dan selalu dievaluasi. Apa yang dilakukan MUI selama ini menjalankan apa yang diamanatkan berbagai peraturan yang ada seperti UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 519/2001 tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal.
"MUI itu melakukan tugas ini karena ada payung hukumnya. Kenapa dalam peraturan MUI disebut, karena dalam MUI sudah ada NU, juga ada Muhammadiyah, lalu ada juga Dewan Dakwah. Dengan sendirinya lebih komprehensif dari segi keterwakilan," papar Amidhan.
Menurut dia, pengeluaran sertifikasi halal lebih baik dilakukan melalui satu pintu berdasarkan payung hukum yang ada. Saat ini sedang digarap RUU Jaminan Produk Halal di parlemen. Amidhan berharap tahun ini UU-nya sudah bisa gol.
"Kalau semua organisasi boleh buka itu (sertifikasi halal), khawatirnya malah akan jadi kekacauan. Karena harus ada standardisasi yang sesuai dengan syariah Islam," imbuh Amidhan.
Dia berharap ormas-ormas Islam membantu sosialisasi ke industri-industri makanan agar produknya disertifikasi halal. Sebab UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen mengamanatkan pencantuman label halal.
"Kalau mencantumkan label halal tetapi belum pernah disertifikasi halal, namanya kan penipuan, nanti bisa kena sanksi," ucap Amidhan.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan permintaan dikeluarkannya label halal datang dari kelompok pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) dan para konsumen. Saat ini PBNU masih mengkaji berbagai produk sebelum diberi label.
PBNU juga telah memiliki gedung laboratorium di Bogor dan akan melibatkan (Lembaga) Bahtsul Masail untuk mengkaji halal atau haramnya suatu produk. Said menegaskan keputusan menerbitkan label halal dan jujur tidak dimaksudkan untuk menyaingi MUI. NU hanya ingin menjalankan hal tersebut sesuai keinginan masyarakat, khususnya Nahdliyin, baik dari kalangan pengusaha atau konsumen pengguna produk makanan dan jasa.
(vit/nrl)











































