"Kami sebagai kuasa hukum tidak pernah diberitahu kasasi dari jaksa. Kami tunggu sampai sore di pengadilan hingga hari ke-14 sebagai batasan maksimal mengajukan kasasi, tidak ada permohonan kasasi dari jaksa," kata kuasa hukum Rasminah dari LBH Mawar Saron, Jefry Moses Kam, kepada detikcom, Selasa (31/1/2012).
Kejanggalan lain, pemberitahuan memori kasasi rupanya diberikan ke alamat rumah Rasminah pada saat Rasminah sudah tidak tinggal di sana lagi, lalu dititipkan ke kantor Kelurahan Sawah Lama, Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, pihak Rasminah sangat kaget dengan adanya putusan kasasi tersebut. Pihak Rasminah sangat menyayangkan vonis yang disamakan dengan lamanya masa hukuman tahanan.
"Terlepas dari isi putusan yang 'dipaskan' dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Rasminah, namun kami menyesalkan hasil putusan MA tersebut karena kami tetap berkeyakinan Rasminah tidak bersalah," ungkap Jefri.
Seperti diketahui, majelis hakim MA menghukum Rasminah karena mencuri 6 piring majikannya. Namun Artidjo Alkotsar, ketua majelis hakim pada tingkat kasasi, menyatakan Rasminah bebas. Tapi Artidjo kalah suara dengan 2 anggota majelis hakim agung lainnya, Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama, sehingga Rasminah harus dihukum 130 hari penjara.
"Barang bukti yang dihadirkan di persidangan bukan semuanya dari pelapor. Selain itu, Rasminah tidak terbukti mencuri karena mangkok adalah pemberian majikan," kata Artidjo dalam putusan tertanggal 31 Mei 2011.
Rasminah dituduh mencuri 6 piring pada Juni 2010. Dia dituntut hukuman 5 bulan penjara namun dibebaskan PN Tangerang. Dia sempat ditahan selama 130 hari hingga penangguhan penahanannya dikabulkan.
(asp/nrl)










































