Giliran 3 Bos PT First Mujur Diperiksa KPK untuk Nunun

Giliran 3 Bos PT First Mujur Diperiksa KPK untuk Nunun

- detikNews
Selasa, 31 Jan 2012 10:17 WIB
Jakarta - Saksi-saksi yang berkaitan dengan penyaluran cek pelawat untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai deputi gubernur senior (DGS) Bank Indonesia terus diperiksa KPK. Kali ini, giliran tiga bos PT First Mujur Plantation Indonesia yang dipanggil.

Ketiga petinggi PT First Mujur itu adalah Wakil Komisaris FX Sutrisno Gunawan, komisaris Ronald Harijanto dan komisaris Yan Eli Mangatas Siahaan.

"Mereka diperiksa sebagai saksi bagi tersangka NN," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (31/1/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya belum tiba di gedung KPK hingga pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, pada tanggal 9 Januari lalu, penyidik KPK juga sudah memeriksa Direktur Keuangan PT First Mujur, Budi Santoso. Budi adalah perwakilan PT First Mujur yang mengajukan kredit berjangka ke Bank Artha Graha yang pencairannya dalam bentuk cek pelawat.

Belakangan, cek pelawat itu telah berpindah tangan ke istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, dan disalurkan oleh orang terdekatnya, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo ke puluhan anggota DPR 1999-2004.

(mad/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads