"Sopir bus menjadi tersangka. Busnya masih kita amankan, sedangkan sopirnya tidak kita tahan karena kerugiannya hanya berupa materi saja," kata Kasat Lantas Jakarta Timur, AKBP Sudarsono, kepada detikcom, Selasa (31/1/2012).
Sopir bus itu dijerat dengan pasal 310 ayat 1 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya 6 bulan penjara karena mengakibatkan kerugian materi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudarsono menyatakan sopir bus itu mengungkapkan bus yang dikendarainya dalam keadaan normal saat berangkat, namun begitu di dalam tol remnya tidak berfungsi. "Sekarang masih kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Kecelakaan yang melibatkan 18 kendaraan itu terjadi pada Senin (30/1) pukul 08.30 WIB. Saat itu lalu lintas di ruas Tol Jagorawi dari Cibubur arah Jakarta sedang padat. Tiba-tiba saja dari belakang bus bernomor polisi B 7455 BW tersebut menabrak mobil-mobil yang ada di depannya. Laju bus ini tidak terkendali karena rem bus itu blong.
"Tidak ada korban dalam peristiwa itu hanya kerugian material saja," kata Kepala Induk PJR Jagorawi Kompol Bestari Harahap, kemarin.
(nal/vta)










































