"Kalau partai cerdas, masa mantan koruptor dipilih. Kan masih ada caleg yang berintegritas," ujar peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM Hifzil Alim saat dihubungi detikcom, Selasa (31/1/2012).
Menurut Alim, menjadi caleg memang hak politik setiap warga negara. Tetapi pada kondisi tertentu hak politik boleh dihilangkan. Terlebih para koruptor telah merugikan rakyat dengan merampok uang negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika kemudian parpol menerima eks koruptur jadi caleg, kata Alim, patut dicurigai partai itu menerima dana hasil dari kejahatan. Syarat caleg harus berintegritas bertentangan dengan perbuatan para koruptor.
"Kalau dipikir ada sisi persyaratan caleg harus berintegritas, dari situ saja koruptor tidak bisa masuk," tandasnya.
Panja Pemilu dalam revisi UU Pemilu merumuskan hak dipilih napi berdasarkan putusan MK pada tahun 2009 terkait uji materi 3 pasal di UU tentang Pemilu dan Pemda. Putusan itu membolehkan mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih dapat penjadi peserta pemilu. Uji materi itu diajukan oleh Robertus, eks terpidana kasus pembunuhan di Pagar Alam, Sumsel.
Berbekal putusan MK itu, Robertus berniat ikut Pemilu 2014. Meski demikian, putusan pada 3 pasal itu dinyatakan inskonstitusional bila tak memenuhi empat syarat yang ditetapkan MK yaitu:
1. Tak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials);
2. Berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya;
3. Dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
4. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang (residivis).
(did/nrl)











































