"Menyatakan, terdakwa Yusrizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis, Eka Budi Prijanta, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2011).
Mantan anak buah Amrun Daulay itu terbukti melanggar dakwaan kedua yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 pasal 65 ayat 1 KUHP. Yusrizal yang memakai kemeja putih lengan panjang, selama pembacaan putusan, terus tertunduk lesu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri telah terpenuhi," jelas Eka.
Yusrizal terbukti sengaja mengkonsep surat mengenai usulan penunjukan langsung dari Direktur BSFM kepada Dirjen Banjamsos, dari Dirjen Banjamsos ke Mensos yang telah menunjuk calon rekanan dalam pengadaan mesin jahit dan sapi. Perbuatan tersebut dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp 20,37 miliar untuk pengadaan mesin jahit dan Rp 1,96 miliar untuk pengadaan sapi.
Menanggapi putusan ini, Yusrizal langsung menerimanya. Sedangkan jaksa meminta waktu untuk berpikir.
"Terdakwa menerimanya dengan iklas," ujar kuasa hukum Yusrizal, Radian Syam.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Yusrizal melakukan korupsi bersama Dirjen Bansos Amrun Daulay, Dirut PT Atmadhira Karya Iken BR Nasution, Dirut PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo) Musfar Aziz dan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah.
Pengadaan mesih jahit tahun 2004, mesin yang dipakai adalah merk JITU dalam program Sarana Penunjang Produksi (Sapordi). Harga yang ditawarkan sebesar Rp 3,25 juta per unit dengan total mesin jahit sebanyak 6000 unit sehingga total anggaran yang dikeluarkan Rp 19,5 miliar.
Untuk Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2004, kembali dilakukan pengadaan mesin jahit. Proyek ini bernama bantuan jaminan sosial pusat dan anggaran untuk bagian Bantuan Sosial dan Fakir Miskin (BSFM) sebanyak 4615 mesin jahit dengan harga satuannya Rp 3,2 juta. Total pengadaan Rp 14,9 miliar.
Sedangkan untuk pengadaan sapi di tahun 2004, total anggaran negara yang dikeluarkan untuk program ini mencapai Rp 19,4 miliar. Untuk pengadaan ini, PT Atmadhira Karya ditunjuk langsung sebagai rekanan. Total anggaran seluruhnya mencapai Rp 19,4 miliar. Dalam pengadaan ini terjadi kerugian negara Rp 1,9 miliar.
(mok/ndr)










































