"Selama ini tidak ada yang namanya dosen tersangka. Belum ada. Kalau toh ada setelah selesai dia menjalani proses hukum. Selama status kepegawaiannya, ya boleh saja dia mengajar. Jadi mengajar itu dari siapapun boleh. Kita tidak membatasi status orang untuk di bidang mengajar," ujar Nuh.
Nuh mengatakan itu di sela-sela rapat dengan Komisi X DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa jadi kita sumber belajar dari siapa pun boleh saja. Dari setan pun kadang-kadang boleh. Orang yang berperkara pun bisa dijadikan sumber belajar," kata mantan rektor ITS ini.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status Miranda sebagai tersangka dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Namun atas status ini, UI tetap mempersilakan Miranda untuk mengajar di UI. UI akan melarang Miranda mengajar jika sudah ada keputusan final dari hakim. Miranda selama ini adalah guru besar di UI dan masih aktif mengajar.
(nik/vit)











































