"Dia masih jadi anggota DPR. Urusan hukum kita serahkan kepada KPK," terang Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo, usai menghadiri pembukaan Pekan Konstitusi di Kantor ICIS, Jl Dempo, Matraman, Jakarta, Senin (30/1/2012).
PDIP, lanjut Tjahjo, juga belum berpikir apakah akan segera memecat Wayan. Karena sampai saat ini, rekan mereka tersebut belum pernah dipanggil untuk bersaksi dalam sidang kasus Wisma Atlet Palembang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, apakah PDIP sudah mempersiapkan kuasa hukum untuk Wayan kalau-kalau nasib buruk menimpanya?
"Kalau minta kita siapkan dan kita serahkan kepada KPK," jawabnya.
Seperti sebelumnya diberitakan, di persidangan Nazaruddin pada Jumat (27/1) lalu terungkap bahwa Wayan Koster menerima uang Rp 5 milliar. Hal itu diungkapkan oleh saksi yang dihadirkan sopir pribadi mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis, Lutfi Ardiansyah.
Uang itu diberikan kepada Wayan dua kali penyerahan dalam satu hari. Uang Rp 2 miliar, dianter Lutfi pagi hari. Uang itu dibungkus dalam kardus printer. Sisa penyerahan uang itu, dikirim kembali pada sore harinya. Rp 3 milar kali ini dimasukkan ke dalam kardus rokok.
(lia/lh)










































