"Dikabulkan, tapi tidak bebas. Dikurangi pidananya sama dengan putusan Pengadilan Negeri," kata ketua majelis hakim MA, Djoko Sarwoko, kepada wartawan, Senin, (30/1/2012).
Selain diputus oleh Djoko juga diputus oleh seorang hakim adhoc dan hakim agung I Made Tara. Putusan bernomor 57 PK/Pid.Sus/2011 diterima MA pada 3 Maret 2011 dan diputus pada 25 Agustus 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia terkena pasal 11. Putusan lengkap sedang dilaksaakan," terang Djoko.
Bagindo tersangkut korupsi proyek pengadaan alat dari Anggaran Belanja Tambahan Daftar Isian Proyek (ABT DIP) Depnakertrans pada tahun 2004. Dia telah menerima uang dari salah seorang pejabat Depnakertrans sebesar Rp 650 juta untuk mengubah hasil temuan BPK.
Oleh Pengadilan Tipikor, Bagindo hanya dihukum selama 3 tahun penjara. Sedangkan pada tingkat Pengadilan Tinggi dihukum 4 tahun penjara, tanpa kewajiban membayar uang pengganti.
Dalam sidang kasasi, MA menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun. Bagindo juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta atau hukuman pengganti berupa kurungan selama tiga bulan. Selain itu, auditor BPK tersebut juga harus menyerahkan uang pengganti sebanyak Rp 650 juta.
(asp/vta)











































