BK Akan Pecat Wa Ode dari DPR Setelah Divonis Bersalah

BK Akan Pecat Wa Ode dari DPR Setelah Divonis Bersalah

- detikNews
Senin, 30 Jan 2012 13:56 WIB
BK Akan Pecat Wa Ode dari DPR Setelah Divonis Bersalah
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR telah memberhentikan Wa Ode Nurhayati sebagai anggota Banggar. BK akan memberhentikan Wa Ode sebagai anggota DPR setelah divonis bersalah.

"Dalam ketentuan tata beracara kita kalau nanti Wa Ode ditetapkan sebagai terdakwa, maka dia oleh BK diberhentikan sementara. Setelah divonis bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap, baru diberhentikan secara tetap," ujar Wakil Ketua BK, Siswono Yudohusodo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2012).

Siswono mengatakan BK telah mengundang Wa Ode sebanyak tiga kali. BK juga telah mengundang para pengadu yang datang dari berbagai daerah yang merasa telah menyampaikan sejumlah dana kepada Wa Ode.

"Tapi sekarang setelah masalah Wa Ode ditangani KPK, kita menghormati proses hukum. Karenanya, kita menunggu hasil KPK," jelasnya.

Menurut Siswono seorang anggota dewan yang melanggar kode etik belum tentu melanggar pidana. Tapi seseorang yang terkena hukuman pidana pasti melanggar kode etik.

"Pada waktu ini Wa Ode telah dihukum BK karena ada pelanggaran kode etiknya dan terhadap pelanggaran kode etik itu telah diputuskan BK dia tidak boleh ada di Banggar lagi," kata Siswono.

(mpr/aan)


Berita Terkait