"Sisanya 197 Kabupaten/Kota akan diselesaikan paling lambat April 2012," kata Gamawan dalam rapat kerja dengan Komisi II di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2012).
Menurut Gamawan, lambannya pelaksanaan e-KTP di tahun 2011 disebabkan oleh lamanya proses lelang sampai penandatanganan kontrak. Selama ini pihaknya berhati-hati dalam mencermati aspek teknis dan aspek yuridis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gamawan mengatakan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, proses kontrak dimungkinkan untuk diselesaikan dalam jangka waktu 2 bulan. Selain itu penyelesaian pengadaan barang, mulai dari pemesanan sampai pengiriman barang ke daerah membutuhkan waktu yang lama.
"Oleh karena itu, untuk kebutuhan tahun 2012 sudah diantisipasi melalui pemesanan lebih awal pada tahun 2011," ucapnya.
Sejauh ini pelayanan e KTP baru melayani 42.285.937 penduduk atau 63 persen dari target 67.015.400 penduduk wajib KTP. Dari jumlah itu, khusus di DKI Jakarta, baru terlayani 5.522.574 penduduk atau 87 persen dari target 6.372.951 penduduk wajib KTP.
"Di luar DKI Jakarta terlaksana sebesar 61 persen dari target 60.642.449 penduduk wajib KTP," sebut Gamawan.
Gamawan juga mengatakan pihaknya sudah menyurati 197 Bupati/Walikota agar merampungkan pelaksanaan e-KTP sebelum April 2012. Pihaknya juga akan memulai pelaksanaan e-KTP di 300 Kabupaten/Kota akhir Januari 2012.
(mpr/gun)











































