Miranda Penuhi Panggilan KPK

Miranda Penuhi Panggilan KPK

- detikNews
Senin, 30 Jan 2012 13:00 WIB
Miranda Penuhi Panggilan KPK
Jakarta - Miranda S Gultom kembali diperiksa KPK. Mantan DGS BI ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaetie.

Miranda yang mengenakan blazer coklat krem tiba di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2012) sekitar pukul 10.15 WIB.

Miranda menegaskan dirinya diperiksa bukan sebagai tersangka, namun sebagai saksi bagi tersangka lainnya Nunun Nurbaetie, yang juga istri mantan Wakapolri Komjen Purnawirawan Adang Daradjatun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selamat pagi, saya di sini karena ingin menjadi saksi bagi tersangka Nunun," kata Miranda Gultom yang didampingi kuasa hukumnya Dodi Abdulkadir di kantor KPK Senin (30/1/2012).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status Miranda S Gultom sebagai tersangka dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Tak sampai di situ saja, lembaga antikorupsi ini akan tetap memburu aktor-aktor lain di belakang Miranda.

"Tidak (berhenti di Miranda). Kita akan dalami terus. Sampai ketemu aktor-aktor intelektualnya," tutur Ketua KPK Abraham Samad di sela-sela peluncuran film 'Kita versus Korupsi' di Djakarta Teater, Kamis (26/1) malam.

Miranda sendiri kaget mengenai status tersangka yang dikenakan KPK ini. "Sebagai manusia biasa saya terkejut. Karena selama ini saya merasa saya sudah kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan di KPK. Tapi saya percaya KPK tetap akan melakukan yang seusai dengan amanat mereka di dalam Undang-undang," ujar Miranda saat ditemui wartawan di kediamannya, Jalan Sriwijaya Raya, Jakarta Selatan.

Miranda berjanji akan menjalani status sebagai tersangka sebagai warga negara yang baik. "Saya akan menjalani status saya sebagai warga negara yang baik meskipun saya terkejut dengan penetapan tersangka ini," terang perempuan yang mengenakan dress hitam bergaris ini.

Dalam persidangan para anggota DPR periode 1999-2004, terungkap, ada cek pelawat dengan total nilai Rp 24 miliar digelontorkan BII melalui permintaan Bank Arta Graha. Cek pelawat inilah yang akhirnya sampai ke tangan para anggota dewan, dan belakangan diusut oleh KPK. Siapa pihak yang mensponsori digelontornyakannya cek senilai Rp 24 miliar itu masih misterius.


(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads