"Mulai tahun 2012, akan dilakukan pemeriksaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan penerbangan," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2012).
Menurut Herry, pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara ini lebih kepada pelanggaran oleh personil operasi udara terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang pada saat terbang. Secara berkala, lanjut Herry, Kemenhub melaksanakan pemeriksaan kesehatan dari personil operasi pesawat udata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sanksi tersebut yakni :
1. Pembekuan sementara lisensi
2. Pembekuan sementara lisensi dilakukan pada saat personil operasi pesawat udara masih dalam proses penyidikan kepolisiaan sampai pengadilan
3. Pencabutan lisensi
4. Pencabutan lisensi dilakukan apabila personil operasi pesawat udara terbukti bersalah berdasarkan hukum
"Diharapkan tidak ada lagi para awak penerbang yang menggunakan narkoba," tutup Herry.
Seperti diketahui, seorang pilot maskapai Lion Air pernah kedapatan menggunakan narkoba. Pihak Lion Air menyatakan telah memberikan sanksi kepada pilot tersebut.
(dru/lh)











































