Hak Keuangan 560 Anggota DPR Tahun Ini Rp 1 T

Hak Keuangan 560 Anggota DPR Tahun Ini Rp 1 T

- detikNews
Senin, 30 Jan 2012 12:24 WIB
Hak Keuangan 560 Anggota DPR Tahun Ini Rp 1 T
Jakarta - Anggaran kerja DPR pada tahun ini mencapai Rp 2 triliun. Sedangkah nilai total Hak keuangan yang diterima oleh 560 anggota DPR pada tahun 2012 'hanya' Rp 1 triliun.

Berdasarkan data yang diperoleh detikcom dari BURT DPR, Senin (30/1/2012), anggaran hak keuangan dan administrasi dewan sebesar Rp 914.179.370.000 pada tahun 2011 naik menjadi Rp 1.034.729.168.000 pada tahun 2012. Berikut rinciannya:

Gaji, honorarium, dan tunjangan DPR yang pada 2011 sebesar Rp 471.567.500.000, tahun ini turun menjadi Rp 446.148.108.000. Pembinaan administrasi keanggotaan dewan yang tahun lalu Rp 4.369.170.000 kini menjadi Rp 5.041.215.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya akomodasi pimpinan dan anggota DPR untuk pembayaran langganan daya dan jasa pada 2012 sebesar Rp 36.366.000.000, tidak berubah dibanding 2011. Sedangkan pemberian uang muka kendaraan sebesar Rp 42.223.500.000 pada 2011 turun drastis menjadi Rp 3.732.800.000 untuk 2012.

Anggaran representasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi yang pada 2011 sebesar Rp 3. 117.000.000, tahun ini naik menjadi Rp 3.960.000.000. Tunjangan komunikasi intensif dan penyerapan aspirasi 2011 sebesar Rp 356.536.200.000, naik signifikan jadi Rp 539.481.045.000.

Hak keuangan dan administratif anggota DPR diatur dalam UU 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Untuk pelaksanaannya, pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan yang bersifat teknis yang langsung mengatur besarnya gaji, uang kehormatan dan tunjangan yang diterima oleh anggota khususnya.

Peraturan ini belum termasuk aturan tentang fasilitas yang diterima oleh mereka. Fasilitas yang diterima oleh anggota DPR yang terkait dengan pengelolaan anggaran DPR ditangani secara khusus oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). BURT merupakan alat kelengkapan DPR yang bertugas menentukan kebijaksanaan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal.

(van/lh)


Berita Terkait