"Ya sudah kita proses sudah ambil keputusan Selasa lalu. Dan telah diputuskan sanksi," ujar Ketua BK M Prakosa kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2012).
Sayangnya Prakosa enggan membeberkan sanksi yang telah dijatuhkan kepada Wa Ode tersebut. Sebab, masih ada proses selanjutnya yakni melaporkan ke pimpinan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai penetapan tersangka Wa Ode oleh KPK, Prakosa enggan berkomentar lebih jauh. Dia menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada KPK.
"Itu kan melakukan penyelidikan verifikasi menemukan kasus lain, kalau yang bersangkutan kalau sudah jadi terdakwa akan memberikan sanksi pemberhentian sementara, kalau terpidana baru diberhentikan tetap," paparnya.
Jadi sanksi untuk Wa Ode apa dari BK?
"Sanksinya masih belum bisa disampaikan karena masih ada satu tahapan lagi yakni penyerahan berkas ke pimpinan DPR tunggu waktu yg tepat," jawabnya.
(mpr/gun)










































