Tak Terkait RSUD Tangerang, Ini Alasan dr BG Polisikan dr IS

Tak Terkait RSUD Tangerang, Ini Alasan dr BG Polisikan dr IS

- detikNews
Senin, 30 Jan 2012 11:01 WIB
Jakarta - Kasus mantan dokter di RSUD Tangerang, dr IR terus bergulir. Atasan dr IS, dr Bambang Gunawan (dr BG) pun angkat bicara soal alasan mempolisikan bawahannya itu.

dr Bambang merasa kata-kata yang dilontarkan dr IS dalam sebuah email seakan-akan dirinya membela dr JT, dokter yang dituduh dr IS melakukan percobaan pemerkosaan). Padahal kenyataannya, dr Bambang mengaku tak pernah terlibat dalam persoalan yang membelit dr IS di RSUD Tangerang.

"Nggak tahu ceritanya bagaimana, beliau gemar menulis email. Tiba-tiba ada nama saya. Versi yang bersangkutan saya membela pemerkosa. Saya nggak pernah terlibat dalam urusan beliau," kata dr Bambang saat dihubungi detikcom, Senin (30/1/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dr Bambang, kasus ini bermula dari permasalahan pribadi antara dr IS dengan dr JT. Kemudian dr IS menggunakan hak hukumnya dengan melaporkan dr JT ke Polres Kota Tangerang. Begitu juga dengan dr JT. Karena merasa tidak melakukan seperti yang dituduhkan dr IS, dr JT pun melaporkan balik dr IR.

"Konon itu kasusnya di-SP3 karena kurang bukti. Itu sangkaan perkosaan itu selesai," jelasnya.

Bersamaan dengan itu, lanjut dr Bambang, dr IS sebagai tenaga honorer di RSUD Tangerang menulis surat ke Dirut RSUD Tangerang untuk mencabut surat izin praktiknya. Direktur pun menjawab permintaan itu dengan mengatakan kalau surat izin praktik dr IS masih belum bisa dicabut karena masih bekerja di rumah sakit.

"Tahu-tahu surat izin praktik itu sudah dicabut. Jadi beliau mencabutnya secara sepihak melalui Dinas Kesehatan," katanya.

Menindaklanjuti hal itu, pihak rumah sakit terdiri dari Direktur, Wakil Direktur dan Komite Medik merapatkan hal ini. Akhirnya diputuskan kalau kontrak dr IR tidak diperpanjang. dr IS dipersilakan bekerja di tempat lain.

"Itu yang memutuskan Komite Medik bukan saya. Saya nggak ada sangkut pautnya dengan keputusan itu. Kemudian beliau mungkin tidak puas. Menggunakan pengacara mempersoalkan ini ke macam-macam pihak," jelasnya.

dr IS mengirimkan surat ke Bupati hingga Presiden. Surat itu pun ditanggapi dengan memerintahkan Dirut RSUD Tangerang menyelesaikan permasalahan ini. Tak lama dari itu, dr IS mengirimkan email-email yang menyangkutpautkan dr Bambang dengan kasus yang membelitnya.

dr Bambang mengaku bingung dengan isi email-email itu. Akhirnya ia berkonsultasi dengan ahli hukum mengenai hal itu. Pendapat ahli hukum mengatakan kalau email yang ditulis dr IS merupakan sebuah pelanggaran IT.

"Saya bertanya ke ahli hukum ini melanggar atau nggak. Ternyata menurut mereka sebuah pelanggaran yang tidak semestinya. Bahkan dia ada SMS saya dengan kata-kata yang tidak sepatutnya diucapkan," ungkapnya.

Dengan dasar itulah, dr Bambang akhirnya memutuskan untuk melaporkan dr IS ke polisi. Pelaporan ini pun tidak ada kaitannya dengan pihak RSUD Tangerang. dr Bambang mempolisikan dr IS secara pribadi.

"Ini nggak ada urusannya sama rumah sakit. Dia dikeluarkan karena tidak memenuhi surat izin praktik. Yang memutuskan rapat bukan saya," imbuhnya.

Terkait pemberhentian pendidikan S3 dr IS di FK UI, dr Bambang menjelaskan pemberhentian itu secara otomatis dilakukan. Sebab dr IS melanjutkan pendidikan di sana atas rekomendasi Direktur RSUD Tangerang, dan saat ini sudah tidak bekerja lagi di RSUD tersebut.

"Setelah dia tidak bekerja di RSUD Tangerang, Direktur menghubungi pihak kampus yang mengatakan bahwa dia sudah tidak bekerja di sini lagi. Mungkin dari pihak kampus otomatis memberhentikan beliau," tutur dr Bambang.

Sebelumnya dr IS mengaku dr JT sempat melakukan percobaan perkosaan pada 18 Juni 2006. Dua tahun setelah itu, dr IS mengirimkan email mengenai kasus percobaan perkosaan itu kepada Dirut RSUD Tangerang dr Reanny Mamahit, dr Bambang Gunawan, dan istri dr JT, dr S. Namun dr IS malah diberhentikan dari rumah sakit dan pendidikan S3-nya di UI diberhentikan.


(gus/vta)


Berita Terkait