"Saya sepakat, secara etika sebaiknya jangan nyaleg lagilah, nggak tepat," kata Ramadhan kepada detikcom, Minggu (29/1/2012).
Namun, Ramadhan meminta pembatasan tersebut harus melihat tingkat kesalahan eks napi korupsi. Paling tidak, pembatasan harus diberikan pada eks napi yang sudah divonis minimal empat tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun setuju, ia menilai usulan pembatasan ini masih perlu dibahas lebih jauh. Menurutnya, persoalan politik adalah masalah rumit yang juga melibatkan aspirasi masyarakat.
"Tetapi kan banyak persoalan politik di seputar itu ya, harus kita lihat juga ini secara proporsional, kadang-kadang pemilihnya meminta dia lagi," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) untuk Indonesia, Ray Rangkuti, mengusulkan agar mantan narapidana yang dibolehkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dikecualikan untuk narapidana kasus korupsi.
"Kita harus mengeliminasi kehadiran mereka (narapidana kasus korupsi-red) kembali dalam politik. Kejahatan mereka merupakan kejahatan terhadap negara," kata Ray.
(vta/nvt)











































