Advokat senior, Todung Mulya Lubis, mengemukakan jalan tengah untuk dilema itu adalah pada lamanya waktu setelah menjalani hukuman. Jika terpidana biasa boleh nyaleg setelah 5 tahun menjalani hukuman, maka pidana korupsi harus lebih lama, misalnya 10 tahun.
"Mungkin itu jalan keluar yang terbaik," kata Todung saat berbicang dengan detikcom, Senin (30/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika tidak, itu akan menciderai lembaga itu sendiri," ujar Todung.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) untuk Indonesia, Ray Rangkuti, mengusulkan agar mantan narapidana yang dibolehkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dikecualikan untuk narapidana kasus korupsi.
"Kita harus mengeliminasi kehadiran mereka (narapidana kasus korupsi-red)kembali dalam politik. Kejahatan mereka merupakan kejahatan terhadap negara," kata Ray.
Menurut Ray, menjadi aneh kalau mereka yang telah menjahati negara dengan kejahatan yang paling jahat (korupsi), tetapi masih dimungkinkan untuk kembali dapat menempati posisi-posisi penting di negara.
"Para koruptor sudah harus diasingkan dari politik. Karena politik yang merupakan hajat besar dan titik pertemuan kepentingan setiap warga negara dalam kebaikan-kebaikan sosial," ujarnya.
Panja Pemilu dalam revisi UU Pemilu merumuskan hak dipilih napi berdasarkan putusan MK pada tahun 2009 terkait uji materi 3 pasal di UU tentang Pemilu dan Pemda. Putusan itu membolehkan mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih dapat penjadi peserta pemilu. Uji materi itu diajukan oleh Robertus, eks terpidana kasus pembunuhan di Pagar Alam, Sumsel.
Berbekal putusan MK itu, Robertus berniat ikut Pemilu 2014. Meski demikian, putusan pada 3 pasal itu dinyatakan inskonstitusional bila tak memenuhi empat syarat yang ditetapkan MK yaitu:
1. Tak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials);
2. Berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya;
3. Dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
4. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang (residivis).
(lrn/vta)











































